Selamat Datang di

PTSP Online Pengadilan Agama Gresik

Ayo Mulai Layanan Kami

Tentang PTSP Online

Berikut ini beberapa layanan online yang disediakan Pengadilan Agama Gresik.

Layanan Keperkaraan

Layanan seputar tugas pokok Pengadilan Agama Gresik di bidang informasi keperkaraan, seperti informasi dan layanan seputar informasi perkara, biaya perkara, status perkara, produk pengadilan dan informasi keperkaraan lainnya.

Layanan Administrasi Perkantoran

Layanan seputar tugas pokok Pengadilan Agama Gresik di bidang informasi administrasi perkantoran (kesekretariatan), seperti informasi dan layanan informasi seputar anggaran, kepegawaian, teknologi informasi dan sumber daya pengadilan.

Layanan Informasi dan Pengaduan

Layanan seputar informasi dan pengaduan atas layanan di Pengadilan Agama Gresik, seperti informasi dan layanan informasi umum dan pengaduan.

Informasi Perkara / SIPP PA Gresik

SIPP PA Gresik merupakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara yang anda ajukan.


Keperkaraan
Pengadilan Agama Gresik

Layanan dan Informasi Seputar Bidang Keperkaraan
di Pengadilan Agama Gresik.

Layanan Berperkara Secara Mandiri

Informasi prosedur berperkara dan layanan pembuatan gugatan / permohonan secara mandiri

Layanan Elektronik

Layanan pendaftaran perkara secara online dengan kemudahan e-Filling, e-Payment, e-Summons, e-Litigation.

Form Gugatan

Berbagai template form untuk kemudahan dalam berperkara di Pengadilan Agama Gresik

Konsultasi Jarak Jauh

Layanan konsultasi menggunakan jalur percakapan Whatsapp dengan staf Pengadilan Agama Gresik yang berpengalaman

Konsultasi Langsung

Staf PTSP Pengadilan Agama Gresik siap memberikan pelayanan terbaik kepada para pengunjung

Tugas Pokok Keperkaraan

Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I B adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Agama Kelas I B.

Kepaniteraan Pengadilan Agama I B mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

Fungsi Keperkaraan

  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 105, Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I B menyelenggarakan fungsi:

    1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;

    2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara permohonan;

    3. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara gugatan;

    4. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;

    5. Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;

    6. Pelaksanaan mediasi;g.pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; danh.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas I B

Sekretariat Pengadilan Agama Gresik

Layanan dan Informasi Seputar Tugas Sekretariat Pengadilan Agama Gresik.

Anggaran

Informasi dan layanan seputar pengelolaan anggaran di Pengadilan Agama Gresik

Pengadaan

Informasi dan layanan seputar administrasi pengadaan barang dan jasa di Pengadilan Agama Gresik

Kegiatan Non Teknis

Informasi dan layanan seputar pengelolaan seluruh kegiatan non teknis yang bersifat supporting bagi tupoksi di Pengadilan Agama Gresik

Sekretariat Pengadilan Agama Gresik

Layanan dan Informasi Seputar Tugas Sekretariat
Pengadilan Agama Gresik.

Tugas Pokok Sekretariat

Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan
tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Agama Kelas I B.
Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Agama Kelas I B.

Fungsi Kesekretariatan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 316, Kesekretariatan Pengadilan Agama Kelas I B menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;

  2. Pelaksanaan urusan kepegawaian;

  3. Pelaksanaan urusan keuangan;

  4. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tatalaksana;

  5. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;

  6. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan,dan perpustakaan;dan

  7. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I B.

Kenapa Memilih PTSP Online Pengadilan Agama Gresik?

Pelayanan yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, terjauh dari penyebaran Covid 19

Efektif & Efisien

Anda tidak perlu datang secara langsung ke Pengadilan Agama Gresik sehingga lebih hemat waktu, biaya dan tenaga dan terjauh dari penyebaran virus corona

Baca selanjutnya
Akses Terbuka

Pelayanan kami dapat diakses oleh siapa saja tanpa kecuali bagi yang membutuhkan layanan informasi sekitar peradilan agama dan hukum sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan

Baca selanjutnya
Akuntabel

Pelayanan kami dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat, semua permohonan informasi melalui satu pintu dan akan disalurkan melalui media chating dan video call yang direkam dan didokumentasikan secara otomatis oleh sistem

Baca selanjutnya

Testimonial

Lokasi Kami